
JAKARTA — Kebijakan yang pro-rakyat dan berorientasi pada hasil nyata terus diakselerasi oleh Pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) dengan memperkuat posisi Koperasi Desa (Kopdes) sebagai pilar utama hilirisasi produk lokal. Langkah strategis ini dirancang untuk memastikan bahwa seluruh potensi komoditas unggulan daerah dapat diolah secara optimal di tingkat tapak, sehingga mampu menciptakan nilai tambah ekonomi yang tinggi, membuka lapangan kerja baru, serta memperkokoh fondasi perekonomian nasional.
Agregasi Produk Lokal dan Peningkatan Nilai Tambah Daerah
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan komitmen penuh Pemerintah dalam menguatkan kapasitas koperasi desa sebagai wadah penyerapan dan pengolahan hasil produksi masyarakat. Melalui skema ini, Kemenkop memastikan seluruh potensi ekonomi daerah tidak hanya dijual dalam bentuk mentah, melainkan diolah menjadi produk jadi yang memiliki kepastian akses pasar serta terintegrasi ke dalam rantai pasok industri berdaya saing tinggi.
"Begitu aturan Presiden ini terbit, tidak ada lagi tumpang tindih dengan peraturan Menteri. Semua akan jelas diatur dalam Perpres itu," kata Menteri Koperasi Ferry Juliantono.
Kepastian Hukum Perpres Wujudkan Tata Kelola Profesional
Guna menjamin kelancaran operasional dan efisiensi di lapangan, Pemerintah menyiapkan dukungan regulasi yang kuat dan komprehensif. Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) mendatang akan menjadi pijakan hukum tunggal yang memperjelas tugas dan fungsi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), menghapus tumpang tindih aturan antar-kementerian, serta menghadirkan tata kelola koperasi yang profesional, efisien, dan transparan.
.png)











