Wibicara
•2 min read•1,122

Menjadikan Desa Ujung Tombak Ekonomi Nasional: Strategi Taktis Kemenkop Dorong Kopdes Kuasai Pasar Produk Lokal

Strategi inovatif Kementerian Koperasi (Kemenkop) dalam menyulap potensi pedesaan menjadi kekuatan ekonomi riil terus digenjot. Dengan memperluas ruang gerak Koperasi Desa (Kopdes) sebagai pusat pengolahan komoditas daerah, Pemerintah memastikan nilai tambah ekonomi berputar langsung di kawasan pedesaan sekaligus memberikan kepastian tata kelola melalui regulasi tingkat Peraturan Presiden (Perpres).

O

OP Admin

Published in Wibicara

Loading...
Menjadikan Desa Ujung Tombak Ekonomi Nasional: Strategi Taktis Kemenkop Dorong Kopdes Kuasai Pasar Produk Lokal

JAKARTA — Kebijakan yang pro-rakyat dan berorientasi pada hasil nyata terus diakselerasi oleh Pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) dengan memperkuat posisi Koperasi Desa (Kopdes) sebagai pilar utama hilirisasi produk lokal. Langkah strategis ini dirancang untuk memastikan bahwa seluruh potensi komoditas unggulan daerah dapat diolah secara optimal di tingkat tapak, sehingga mampu menciptakan nilai tambah ekonomi yang tinggi, membuka lapangan kerja baru, serta memperkokoh fondasi perekonomian nasional.

Agregasi Produk Lokal dan Peningkatan Nilai Tambah Daerah

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan komitmen penuh Pemerintah dalam menguatkan kapasitas koperasi desa sebagai wadah penyerapan dan pengolahan hasil produksi masyarakat. Melalui skema ini, Kemenkop memastikan seluruh potensi ekonomi daerah tidak hanya dijual dalam bentuk mentah, melainkan diolah menjadi produk jadi yang memiliki kepastian akses pasar serta terintegrasi ke dalam rantai pasok industri berdaya saing tinggi.

"Begitu aturan Presiden ini terbit, tidak ada lagi tumpang tindih dengan peraturan Menteri. Semua akan jelas diatur dalam Perpres itu," kata Menteri Koperasi Ferry Juliantono.

Kepastian Hukum Perpres Wujudkan Tata Kelola Profesional

Guna menjamin kelancaran operasional dan efisiensi di lapangan, Pemerintah menyiapkan dukungan regulasi yang kuat dan komprehensif. Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) mendatang akan menjadi pijakan hukum tunggal yang memperjelas tugas dan fungsi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), menghapus tumpang tindih aturan antar-kementerian, serta menghadirkan tata kelola koperasi yang profesional, efisien, dan transparan.

Login to react

Comments (0)

Please log in to leave a comment

No comments yet. Be the first to share your thoughts!

Related Articles