
Purbaya Tegaskan Seluruh Transaksi Pelabuhan Harus Menggunakan Rupiah
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan sikap tegas terkait penggunaan mata uang asing dalam aktivitas ekonomi domestik, khususnya di sektor pelabuhan.
Menurut Purbaya, seluruh transaksi yang dilakukan di wilayah Indonesia, termasuk jasa kepelabuhanan, logistik, dan layanan pendukung lainnya, wajib menggunakan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena pelabuhan merupakan salah satu sektor strategis yang memiliki peran penting dalam rantai perdagangan nasional maupun internasional.
Purbaya menilai tidak seharusnya transaksi yang berlangsung di dalam negeri menggunakan dolar AS apabila tidak memiliki dasar pengecualian yang diatur oleh regulasi.
Baginya, penggunaan rupiah bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap kedaulatan ekonomi Indonesia.
Penggunaan Dolar di Pelabuhan Dinilai Tidak Sesuai Ketentuan yang Berlaku
Indonesia telah memiliki aturan yang mengatur secara jelas penggunaan mata uang rupiah dalam transaksi domestik.
Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, pemerintah mewajibkan penggunaan rupiah dalam transaksi yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketentuan tersebut diperkuat oleh berbagai regulasi Bank Indonesia yang bertujuan menjaga posisi rupiah sebagai alat pembayaran utama dalam perekonomian nasional.
Karena itu, penggunaan dolar dalam transaksi pelabuhan dinilai tidak sejalan dengan arah kebijakan nasional yang selama ini mendorong penguatan penggunaan mata uang domestik.
Pemerintah memandang bahwa sektor-sektor strategis seperti pelabuhan harus menjadi garda terdepan dalam penerapan aturan tersebut.
Selain menjaga kepatuhan hukum, langkah tersebut juga penting untuk membangun kepercayaan terhadap sistem ekonomi nasional yang semakin kuat dan mandiri.
Pemerintah Siapkan Langkah Tegas bagi Pihak yang Memaksakan Dolar
Dalam keterangannya, Purbaya tidak hanya mengingatkan, tetapi juga menegaskan bahwa pihak-pihak yang tetap memaksakan penggunaan dolar dalam transaksi domestik harus siap menghadapi konsekuensi sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, tidak boleh ada toleransi terhadap praktik yang berpotensi mengurangi efektivitas kebijakan penguatan rupiah.
Ketegasan tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh pelaku usaha memiliki kepatuhan yang sama terhadap regulasi nasional.
Pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh aktivitas ekonomi yang berlangsung di Indonesia berjalan dalam koridor hukum yang jelas dan tidak memberikan ruang bagi praktik yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini juga menunjukkan bahwa pemerintah terus memperkuat tata kelola ekonomi nasional melalui kombinasi antara regulasi, pengawasan, dan penegakan aturan yang konsisten.
Penguatan Rupiah Jadi Strategi Hadapi Tekanan Nilai Tukar
Pernyataan Purbaya muncul di tengah perhatian publik terhadap dinamika nilai tukar rupiah yang masih dipengaruhi berbagai faktor global.
Ketidakpastian ekonomi dunia, perubahan kebijakan suku bunga internasional, serta perkembangan geopolitik masih menjadi faktor yang memengaruhi pergerakan pasar keuangan.
Dalam situasi tersebut, pemerintah bersama Bank Indonesia terus melakukan berbagai langkah untuk menjaga stabilitas nilai tukar dan memperkuat fundamental ekonomi nasional.
Salah satu strategi yang dinilai penting adalah memperluas penggunaan rupiah dalam seluruh aktivitas ekonomi domestik.
Semakin besar penggunaan rupiah dalam transaksi di dalam negeri, semakin kecil ketergantungan terhadap mata uang asing dalam aktivitas ekonomi nasional.
Langkah tersebut tidak hanya berdampak pada stabilitas moneter, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi gejolak ekonomi global.
Komitmen Pemerintah Bangun Sistem Ekonomi yang Lebih Mandiri
Penegasan mengenai penggunaan rupiah di pelabuhan mencerminkan arah kebijakan pemerintah yang lebih luas dalam memperkuat kemandirian ekonomi nasional.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah bersama Bank Indonesia terus mendorong berbagai program strategis seperti digitalisasi pembayaran nasional, perluasan penggunaan QRIS, penguatan transaksi mata uang lokal dengan negara mitra, hingga pengurangan ketergantungan terhadap dolar dalam transaksi tertentu.
Langkah-langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada pengelolaan ekonomi jangka pendek, tetapi juga membangun fondasi yang lebih kokoh untuk masa depan.
Penguatan rupiah menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan ekonomi nasional agar Indonesia memiliki daya tahan yang lebih baik terhadap berbagai tekanan eksternal.
Di tengah ketidakpastian global, konsistensi kebijakan seperti ini dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan dunia usaha sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu ekonomi terbesar di kawasan.
Kesimpulan
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa seluruh transaksi di pelabuhan Indonesia harus menggunakan rupiah sesuai ketentuan yang berlaku. Penggunaan dolar AS dalam transaksi domestik dinilai tidak sesuai dengan regulasi nasional dan perlu ditertibkan untuk menjaga konsistensi kebijakan ekonomi nasional.
Di tengah tekanan terhadap nilai tukar dan dinamika ekonomi global, penguatan penggunaan rupiah menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan memperkuat kedaulatan moneter. Sikap tegas yang disampaikan Purbaya sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan rupiah tetap menjadi tulang punggung aktivitas ekonomi nasional dan simbol kemandirian ekonomi Indonesia.
.png)












