Wibicara
•2 min read•770

Lembar Baru Tata Kelola Lahan, DPR Ketok Palu UU Pengaturan Reforma Agraria

Kebijakan reforma agraria nasional secara resmi memasuki babak baru. Melalui penetapan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI, negara memperkuat basis legalitas tanah warga, mempercepat kepastian hukum aset pedesaan, serta memberantas potensi sengketa pertanahan secara komprehensif.

O

OP Admin

Published in Wibicara

Loading...
Lembar Baru Tata Kelola Lahan, DPR Ketok Palu UU Pengaturan Reforma Agraria

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang. Pengesahan regulasi ini menjadi langkah konkret dalam menata ulang struktur penguasaan, pemilikan, serta pemanfaatan tanah agar berkeadilan di seluruh wilayah Indonesia.

Langkah legislatif ini diambil untuk memberikan jaminan hukum atas kepemilikan aset warga sekaligus menuntaskan konflik pertanahan yang telah lama terjadi.

Penataan Sengketa dan Pengakuan Hak Masyarakat

UU Pengaturan Reforma Agraria dirancang khusus untuk memutus rantai sengketa lahan struktural antara warga, pelaku usaha, dan negara. Regulasi ini memberikan kepastian serta perlindungan hukum yang tegas bagi para petani kecil, buruh tani, serta masyarakat adat atas tanah dan wilayah kelola yang mereka tempati secara sah.

Kehadiran undang-undang ini sekaligus mempersempit celah pergerakan mafia tanah di berbagai daerah.

Percepatan Redistribusi TORA dan Penguatan Ekonomi

Guna mendorong percepatan redistribusi aset, undang-undang ini mengamanatkan pelaksanaan pendataan dan pemetaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) secara transparan dan terpadu. Pemerintah diwajibkan memfasilitasi pendampingan ekonomi produktif agar lahan yang telah tersertifikasi dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan warga dan menopang ketahanan pangan.

DPR memastikan fungsi pengawasan akan dijalankan secara rinci agar implementasi aturan ini tepat sasaran di lapangan.

Sinergi Strategis Demi Kesejahteraan Bersama

Pengesahan regulasi ini mencerminkan sinergi yang solid antara DPR RI dan pemerintah dalam mewujudkan keadilan sosial di bidang pertanahan. Berlakunya UU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan mampu menekan ketimpangan penguasaan lahan serta memicu pertumbuhan ekonomi yang inklusif di kawasan perdesaan.

Login to react

Comments (0)

Please log in to leave a comment

No comments yet. Be the first to share your thoughts!

Related Articles