
Perluas Hak Warga Atas Informasi Publik
Presiden menegaskan bahwa akses terhadap informasi yang akurat dan transparan merupakan hak konstitusional warga negara yang menjadi pilar utama demokrasi. Melalui aplikasi Posbankum digital, masyarakat kurang mampu maupun organisasi komunitas dapat memperoleh konsultasi hukum gratis saat menghadapi kendala permohonan informasi publik ke badan-badan pemerintah.
Pendampingan ini mencakup penyusunan draf keberatan tertulis hingga fasilitasi penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi secara cepat dan terukur.
Mendorong Budaya Akuntabilitas dan Bebas Pungli
Dengan hadirnya Posbankum digital di sektor keterbukaan informasi, pemerintah ingin menciptakan efek jera terhadap praktik penutupan informasi illegal atau pengabaian aduan masyarakat oleh oknum pejabat publik. Sistem digital ini mencatat setiap tahapan aduan, sehingga keterlambatan respons dari badan publik dapat terpantau secara transparan oleh pimpinan nasional.
Langkah ini dipandang sangat efektif untuk menekan potensi praktik pungutan liar (pungli) dan tindakan koruptif di tingkat pelayanan publik dasar.
Integrasi Sistem Aduan Hukum Terpadu
Platform Posbankum digital disinergikan dengan kanal-kanal pengawasan internal pemerintah dan lembaga penegak hukum. Apabila dalam proses sengketa informasi ditemukan indikasi awal penyalahgunaan wewenang atau penyelewengan anggaran, berkas perkara dapat langsung dieskalasi untuk dilakukan pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Sinergi terpadu ini memberikan kepastian bagi warga bahwa laporan dan permohonan informasi yang diajukan akan ditindaklanjuti secara serius.
Komitmen Wujudkan Pemerintahan yang Bersih dan Terpercaya
Upaya Presiden Prabowo memperluas akses Posbankum digital di bidang keterbukaan informasi publik ini menegaskan komitmen pemerintah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Melalui pelindungan hak-hak hukum masyarakat, pemerintah optimistis dapat menciptakan kepercayaan publik yang kokoh demi kemajuan bangsa Indonesia.
.png)










