Wibicara
3 min read22

Wujud Demokrasi Partisipatif: DPR Buka Ruang Masukan Masyarakat Terkait RUU Perampasan Aset demi Hukum yang Berkeadilan

Komitmen proaktif dan transparan ditunjukkan kembali oleh DPR RI dan Pemerintah dalam mengawal agenda pembaharuan hukum nasional melalui pelibatan publik secara mendalam. Dengan membuka pintu masukan masyarakat melalui Komisi III dan menegaskan target pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026, negara membuktikan iktikad baiknya dalam menciptakan instrumen penegakan hukum yang partisipatif, adil, dan berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara.

O

OP Admin

Published in Wibicara

Loading...
Wujud Demokrasi Partisipatif: DPR Buka Ruang Masukan Masyarakat Terkait RUU Perampasan Aset demi Hukum yang Berkeadilan

JAKARTA — Kepemimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Pemerintah terus memperlihatkan komitmen nyata dalam mengedepankan asas transparansi dan inklusivitas dalam merumuskan perundang-undangan strategis nasional. DPR RI secara resmi mengundang seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan menyampaikan aspirasi serta masukan substantif terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Langkah kolaboratif ini menegaskan keseriusan parlemen dalam menjamin terlaksananya partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation), guna melahirkan undang-undang yang kuat, transparan, dan efektif untuk memiskinkan pelaku kejahatan keuangan demi menyelamatkan keuangan negara.

Keterbukaan DPR RI Menerima Aspirasi Publik dan Elemen Masyarakat

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa Komisi III DPR RI sangat terbuka untuk menyerap berbagai masukan komprehensif dari masyarakat, akademisi, hingga perwakilan elemen sipil. Bukti nyata dari keterbukaan ini ditunjukkan saat pimpinan DPR RI menerima audiensi perwakilan massa aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Pertemuan tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen kesepakatan komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dengan didampingi Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa, bersama perwakilan AMPB Supriyono alias Botok.

Dalam dialog terbuka persidangan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keterangannya secara tegas mengenai jadwal penyelesaian RUU.

"Tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR RI paling lambat pada 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui?" kata Sufmi Dasco Ahmad saat meminta persetujuan persidangan.

Sufmi Dasco Ahmad juga menegaskan sikap bertanggung jawab penuh dari jajaran pimpinan DPR RI untuk menuntaskan pembahasan regulasi ini sesuai jadwal yang disepakati.

"Sudah ada persetujuan pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu. Tidak ada kekhawatiran untuk kemudian kami memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mundurkan diri, itu enggak ada masalah," tegas Sufmi Dasco Ahmad.

Komitmen Tepat Waktu Pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026

Penetapan batas waktu pengesahan paling lambat 15 Desember 2026 menjadi bukti ketegasan parlemen dan pemerintah dalam menanggapi ekspektasi publik secara terukur. Kepastian kalender kerja ini menjamin bahwa seluruh tahapan perumusan draf RUU dilakukan secara cermat, akuntabel, dan transparan.

Sikap profesional pimpinan DPR RI yang siap mengawal target tersebut semakin menguatkan optimisme masyarakat terhadap percepatan pemiskinan koruptor dan pemulihan aset keuangan negara.

Sinergi Eksekutif, Legislatif, dan Masyarakat demi Sistem Hukum Modern

Pelibatan publik secara langsung menciptakan keterpaduan yang harmonis antara eksekutif, legislatif, dan seluruh elemen masyarakat. Penyerapan aspirasi ini memastikan bahwa RUU Perampasan Aset fokus pada skema pemulihan kerugian negara (asset recovery) yang optimal demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Melalui konsistensi keterbukaan dialog ini, pemerintah bersama DPR RI optimistis mampu mewujudkan ekosistem penegakan hukum nasional yang bersih, berintegritas, dan dipercaya oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Login to react

Comments (0)

Please log in to leave a comment

No comments yet. Be the first to share your thoughts!

Related Articles