Wibicara
2 min read858

Perpres 111 Tahun 2025 Tetapkan Kerangka Pertahanan Baru, Penyebaran Budaya LGBTQ Masuk Ancaman Nonmiliter

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 sebagai pedoman penyelenggaraan Kebijakan Umum Pertahanan Negara periode 2025–2029. Peraturan tersebut menjadi landasan pemerintah dalam menyusun strategi pertahanan nasional yang disesuaikan dengan perkembangan ancaman di tingkat domestik maupun global.

O

OP Admin

Published in Wibicara

Loading...
Perpres 111 Tahun 2025 Tetapkan Kerangka Pertahanan Baru, Penyebaran Budaya LGBTQ Masuk Ancaman Nonmiliter

Dalam regulasi itu, pemerintah mengadopsi pendekatan yang lebih luas terhadap sistem pertahanan dengan memasukkan ancaman nonmiliter sebagai bagian penting dalam perencanaan kebijakan. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pengelompokan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter pada dimensi sosial dan budaya.

Perubahan Lingkungan Strategis Jadi Dasar Penyusunan Perpres

Pemerintah menilai perkembangan teknologi, arus globalisasi, dinamika geopolitik, hingga perubahan sosial telah memunculkan tantangan baru yang tidak dapat dihadapi hanya melalui kekuatan militer. Oleh karena itu, kebijakan pertahanan disusun dengan mempertimbangkan berbagai potensi ancaman yang dapat memengaruhi ketahanan nasional.

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 kemudian mengelompokkan ancaman ke dalam tiga kategori besar, yaitu ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Masing-masing kategori dijabarkan lebih lanjut agar menjadi pedoman dalam penyusunan strategi pertahanan nasional.

Penyebaran Budaya LGBTQ Masuk Dimensi Sosial dan Budaya

Dalam klasifikasi ancaman nonmiliter, pemerintah membaginya ke dalam sejumlah dimensi, mulai dari ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, hingga keselamatan publik. Pada dimensi sosial dan budaya, penyebaran budaya LGBTQ dicantumkan sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.

Pencantuman tersebut merupakan bagian dari pemetaan ancaman dalam dokumen Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Pemerintah menggunakan klasifikasi tersebut sebagai dasar dalam merancang arah kebijakan dan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan nasional selama periode 2025–2029.

Pedoman bagi Penyusunan Program Lintas Sektor

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tidak hanya menjadi acuan bagi kementerian yang membidangi pertahanan, tetapi juga menjadi pedoman bagi seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyelaraskan kebijakan sesuai fungsi masing-masing.

Pemerintah menilai bahwa pembangunan pertahanan nasional memerlukan sinergi lintas sektor. Karena itu, setiap instansi diharapkan dapat mengintegrasikan programnya dengan arah kebijakan pertahanan nasional sehingga tercipta koordinasi yang lebih efektif dalam menghadapi berbagai tantangan.

Memperkuat Ketahanan Nasional Melalui Pendekatan Komprehensif

Melalui Perpres ini, pemerintah ingin memperkuat konsep pertahanan negara yang tidak hanya bertumpu pada kemampuan militer, tetapi juga pada ketahanan masyarakat di berbagai bidang. Stabilitas sosial, kondisi ekonomi, perkembangan teknologi, serta ketahanan budaya dipandang sebagai faktor yang ikut menentukan kekuatan bangsa dalam menghadapi perubahan lingkungan strategis.

Pendekatan tersebut mencerminkan upaya pemerintah membangun sistem pertahanan yang lebih adaptif terhadap tantangan modern. Dengan adanya pedoman yang sama, koordinasi antarinstansi diharapkan semakin kuat sehingga pelaksanaan kebijakan pertahanan dapat berlangsung secara terpadu.

Perlu dipahami bahwa Perpres Nomor 111 Tahun 2025 merupakan dokumen kebijakan strategis yang berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan pertahanan negara. Regulasi ini memuat klasifikasi ancaman dari perspektif kebijakan pertahanan pemerintah dan tidak mengatur pembentukan tindak pidana baru maupun mengubah ketentuan hukum yang berlaku.

Login to react

Comments (0)

Please log in to leave a comment

No comments yet. Be the first to share your thoughts!

Related Articles